Kejari Tubaba Lamban Tangani Kasus Dana Desa Indraloka II, Publik Pertanyakan: Benarkah Kepala Tiyuh Kebal Hukum?

Kejari Tubaba Lamban Tangani Kasus Dana Desa Indraloka II, Publik Pertanyakan: Benarkah Kepala Tiyuh Kebal Hukum?

Spread the love

Tulang Bawang Barat, Beritapiral.com – Bukti demi bukti dugaan korupsi Dana Desa Indraloka II mulai terkuak ke permukaan. Saksi sudah diperiksa, nota asli telah diserahkan, bahkan fakta lapangan diduga menunjukkan adanya kejanggalan serius. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) masih belum menetapkan tersangka. (13/05/26)

 

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Benarkah Kepala Tiyuh Indraloka II kebal hukum?

 

Pada Kamis, 23 April 2026, penyidik Pidana Khusus Kejari Tubaba diketahui telah memeriksa Junaedi selama kurang lebih empat jam. Dalam pemeriksaan itu, saksi pemasok material tersebut membawa nota asli pembelian yang diduga bertolak belakang dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dipegang pihak tiyuh.

 

Dugaan mark-up anggaran mulai mencuat. Harga material dalam SPJ disebut mengalami penggelembungan. Tak hanya itu, proyek onderlah sepanjang 300 meter dan pembangunan tiga gorong-gorong juga diduga fiktif.

 

Fakta di lapangan pun semakin memperkuat dugaan penyimpangan. Dari enam pos ronda yang dianggarkan, lima titik disebut mangkrak dengan progres hanya sekitar 60 hingga 70 persen. Sementara satu titik di Suku 01 bahkan diduga belum tersentuh pembangunan sama sekali.

 

Junaedi juga membeberkan adanya aliran dana sekitar Rp60 juta untuk pembayaran material. Ironisnya, uang tersebut dikabarkan telah dicairkan oleh kepala tiyuh namun tidak pernah sampai kepada pemasok. Berdasarkan keterangan yang beredar, dana itu diduga dipinjamkan kepada kerabat.

 

Semua keterangan telah tercatat. Barang bukti telah ada. Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara.

 

Namun publik mulai bertanya, apa lagi yang ditunggu oleh Kejari Tubaba?

 

Setiap hari tanpa penetapan tersangka membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin terkikis. Warga Indraloka II mendesak Kejari Tubaba agar tidak terkesan lamban dan segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada “main mata” di balik lambannya penanganan perkara ini. Hukum seharusnya berdiri tegak lurus, bukan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

 

Jika bukti saksi, nota asli, serta fakta lapangan masih dianggap belum cukup untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, lalu apa lagi yang harus dibuktikan rakyat?

 

Rakyat sudah bersuara. Kini giliran Kejari Tubaba membuktikan keberpihakannya kepada keadilan dan uang negara.

 

Sampai berita ini diterbitkan, tim Beritapiral.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejari Tulang Bawang Barat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *