Beritapiral.com, Semarang — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Hak Tanggungan mencuat dan kini tengah ditangani penyidik Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Kasus ini menyeret nama seorang perempuan bernama Yuni Apgridiati yang diduga menjadi korban atas terbitnya dokumen hak tanggungan yang berkaitan dengan perjanjian kredit di salah satu bank.
Pada Senin, 18 Mei 2026, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm sekaligus bagian dari Organisasi Advokat FERADI WPI mendampingi Prima Mareta Valentonia, putri dari Yuni Apgridiati, memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Jateng.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hukum penting yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak dan aset seseorang. Jika terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai hukum, namun juga mengancam kepastian dan perlindungan hukum masyarakat dalam sektor perbankan dan pertanahan.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Ridho Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jateng yang telah memeriksa klien kami sebagai pihak yang diduga menjadi korban tindak pidana. Sekitar 29 pertanyaan diajukan dalam BAP klarifikasi, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Setelah ini penyidik akan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Donny kepada awak media.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan akta hak tanggungan hingga dokumen itu bisa terbit dan digunakan.
Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkara ini. Pasalnya, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen legal dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Transparansi, profesionalitas, dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta dinilai menjadi ujian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Usai pemeriksaan, tim dari Subur Jaya Lawfirm terlihat berkumpul di kawasan Singosari, Semarang. Turut hadir Kadiv DPP Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, serta wartawan Kawanjarinews.com Nur Azis.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red)
