BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG, LAMPUNG — Persoalan enam mantan siswa MTs Nurul Amal yang hingga kini belum menerima ijazah kelulusan terus menyisakan tanda tanya. Dua tahun setelah dinyatakan lulus, hak para siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan yang menjadi bukti penyelesaian pendidikan itu justru belum mendapatkan kepastian. (06/11/26)
Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas mempertanyakan keberadaan ijazah. Rangkaian informasi yang dihimpun tim media turut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola madrasah, administrasi peserta didik, pergantian kepala madrasah, dugaan rangkap tugas seorang tenaga pendidik berinisial HS, hingga kejelasan kepengurusan yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga dan sejumlah pihak yang disampaikan kepada tim media, enam siswa tersebut disebut telah menyelesaikan pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024. Namun, sampai November 2026, ijazah yang mereka harapkan belum juga diterima.
Bahkan, menurut keterangan yang dihimpun, salah satu mantan siswa kini telah melanjutkan pendidikan ke sekolah lain dan duduk di kelas XI. Akan tetapi, ketiadaan ijazah dari sekolah sebelumnya disebut menjadi kendala ketika siswa tersebut menghadapi kebutuhan administrasi pendidikan, termasuk kegiatan praktik kerja lapangan (PKL).
Jika keterangan tersebut benar, persoalan ini bukan perkara administrasi biasa. Masa depan pendidikan anak-anak tidak boleh menjadi korban dari ketidakberesan pengelolaan lembaga pendidikan.
DATA SISWA DAN TANGGUNG JAWAB MADRASAH HARUS DIBUKA
Keterangan yang diterima tim media menyebutkan bahwa kepala madrasah saat ini, Ahmad, pernah menyampaikan bahwa enam siswa tersebut tidak terdaftar dalam data Kementerian Agama sehingga ijazah mereka belum diterbitkan.
Pernyataan itu perlu diuji melalui dokumen resmi. Apakah keenam siswa benar-benar tidak tercatat dalam EMIS? Bagaimana proses penerimaan mereka sejak awal? Apakah mereka memiliki data peserta didik, NISN, daftar hadir, rapor, serta dokumen ujian dan kelulusan?
Pertanyaan mendasar lainnya, jika para siswa memang mengikuti proses belajar selama bertahun-tahun, siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh administrasi pendidikan mereka tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan?
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 61 ayat (2), mengatur bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai status keenam siswa tersebut, termasuk apakah mereka tercatat dalam sistem pendataan madrasah dan bagaimana penyelesaian administrasi kelulusannya.
RANGKAP TUGAS HS: KEPATUHAN ATURAN PPPK PERLU DIJELASKAN
Sorotan berikutnya mengarah kepada seorang tenaga pendidik berinisial HS. Berdasarkan keterangan yang diterima tim media, HS disebut menjalankan sejumlah fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala madrasah ibtidaiyah (MI), guru, serta operator di MTs Nurul Amal.
Dalam komunikasi melalui telepon, HS disebut membenarkan bahwa dirinya juga menjabat kepala MI, menjadi guru, sekaligus menangani pekerjaan operator MTs karena kerap mengurus berkas ke Kementerian Agama maupun tingkat kabupaten.
Keterangan tersebut tentu perlu diperjelas melalui dokumen resmi. Terlebih, tim media memperoleh informasi bahwa HS telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Publik berhak mengetahui bagaimana status penugasan HS, instansi yang mengangkat, satuan pendidikan tempat penempatan, beban kerja, serta apakah terdapat izin atau dasar penugasan untuk menjalankan pekerjaan lain di luar tugas utamanya.
Rangkap tugas tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Namun, apabila benar terjadi, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan kepegawaian, kontrak kerja, serta aturan yang berlaku bagi PPPK.
Tim media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan uang kepada sejumlah siswa. Informasi ini masih memerlukan pembuktian, termasuk penjelasan mengenai tujuan pungutan, dasar penetapan, pihak penerima, dan penggunaan dana.
HS telah dihubungi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. Namun, menurut catatan tim, komunikasi terhenti sebelum seluruh pertanyaan mengenai dugaan pungutan tersebut memperoleh jawaban. Tim media tetap membuka kesempatan kepada HS untuk memberikan klarifikasi secara lengkap.
PERGANTIAN KEPALA MADRASAH DAN STATUS YAYASAN JANGAN DITUTUP-TUTUPI
Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah riwayat pergantian kepala MTs Nurul Amal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahmudi disebut menjabat kepala madrasah ketika para siswa mulai menempuh pendidikan pada 2021. Menjelang masa kelulusan pada 2024, posisi tersebut disebut beralih kepada Ahmad Yani. Selanjutnya, sejak 2025, Mahmudi dikabarkan kembali menjabat sebagai kepala madrasah.
Pergantian pimpinan madrasah swasta tentu harus dilihat berdasarkan dokumen pengangkatan, pemberhentian, dan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018, mengatur pengangkatan kepala madrasah swasta oleh penyelenggara madrasah atau organisasi yang berbadan hukum dengan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sementara Pasal 12 mengatur masa tugas kepala madrasah swasta paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan serta kebijakan penyelenggara atau organisasi yang berbadan hukum.
Dengan demikian, dokumen pengangkatan dan pemberhentian setiap kepala madrasah perlu dibuka agar publik mengetahui apakah proses pergantian tersebut telah mengikuti ketentuan.
Tidak hanya itu, tim media juga memperoleh informasi mengenai adanya persoalan riwayat akta yayasan yang menaungi madrasah. Disebutkan terdapat akta pendirian lama dan kemudian muncul akta baru yang dikaitkan dengan perubahan kepengurusan.
Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan yayasan atau pelanggaran hukum. Namun, dokumen pendirian, perubahan anggaran dasar, susunan pembina, pengurus dan pengawas, serta status pengesahan badan hukum perlu diperiksa melalui administrasi resmi Kementerian Hukum.
Sebab, kejelasan badan hukum dan pihak yang berwenang mengelola yayasan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan lembaga pendidikan.
JANGAN BIARKAN ENAM SISWA MENANGGUNG AKIBAT KELALAIAN ORANG DEWASA
Apabila benar terdapat ketidaktertiban administrasi, dugaan pungutan tanpa dasar yang jelas, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus ditelusuri oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penegak hukum dapat mengkaji ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan atau ketiadaan ijazah.
Tim media mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang untuk segera melakukan pemeriksaan administratif, memverifikasi data keenam siswa, menelusuri riwayat kepemimpinan madrasah, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian dokumen kelulusan mereka.
Jika memang terdapat kekurangan administrasi yang masih dapat diperbaiki, pemerintah harus memastikan ada jalan penyelesaian yang tidak merugikan para siswa.
Pendidikan bukan tempat untuk saling melempar tanggung jawab. Enam anak telah menempuh proses belajar, keluarga menunggu kepastian, dan publik berhak mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, tim media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada HS, Mahmudi, Ahmad Yani, pengurus yayasan, pihak madrasah, serta Kementerian Agama untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan dokumen pendukung.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, dan seluruh dugaan yang disampaikan harus diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim/red | bersambung)
