BERITAPIRAL.COM, MESUJI – Teka-teki panjang seputar kematian tragis Yulia (38), wanita yang jasadnya ditemukan setengah telanjang di kawasan perkebunan kelapa sawit Kabupaten Mesuji pada pertengahan Oktober lalu, mulai menemui titik terang yang mengejutkan. Pihak Satreskrim Polres Mesuji resmi menetapkan status Tersangka kepada pria bernama Jambul bin Doyo. (06/11/26)
Namun, di balik penetapan status hukum ini, publik kini mulai mempertanyakan komitmen dan taji aparat penegak hukum dalam memburu sang tersangka yang hingga kini masih melenggang bebas.
Pengejaran yang Lamban atau Tersangka yang Terlalu Cerdik?
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/449/XI/RES.1.7./2026/Reskrim tertanggal 03 November 2026 yang diterima oleh pihak keluarga korban, kepolisian menjerat Jambul bin Doyo dengan pasal berlapis yang tergolong sangat berat: Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, atau Pasal 466 ayat (3) terkait Penganiayaan Berat.
Rentetan pasal mengerikan ini mempertegas dugaan kuat bahwa kematian Yulia bukanlah peristiwa biasa, melainkan aksi kejahatan keji yang terencana. Kendati demikian, redaksi mendapati kejanggalan dalam penanganan kasus ini: Mengapa proses penangkapan berjalan begitu lamban?
Dalam SP2HP tersebut, pihak kepolisian hanya menyatakan secara normatif bahwa mereka “sedang melakukan upaya penangkapan dan pemanggilan terhadap tersangka”. Hingga berita ini diturunkan, status Jambul bahkan belum resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian setempat, sebuah kelonggaran birokrasi yang dinilai memberikan waktu bagi tersangka untuk mengaburkan jejak dan melarikan diri lebih jauh.
Menolak Lupa Tragedi Kebun Sawit Mesuji
Kasus ini bermula pada Senin pagi, 12 Oktober 2026, ketika dua orang anak sekolah dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan dalam posisi telungkup tak bernyawa di Blok D13 Perkebunan Kelapa Sawit. Korban diidentifikasi sebagai Yulia, warga Desa Nipah Kuning yang sehari-hari berdomisili di kawasan Register 45, Mesuji.
Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi yang tidak wajar, jejak digital dan informasi dari sejumlah saksi mengonfirmasi bahwa Yulia terakhir kali terlihat pergi bersama dengan Jambul. Rentang waktu hampir satu bulan sejak jasad korban ditemukan hingga terbitnya surat penetapan tersangka ini dinilai oleh berbagai pihak terlalu mengulur waktu, sementara pihak keluarga korban terus dirundung ketidakpastian.
Tuntutan Keadilan dan Taji Polres Mesuji
“Keluarga hanya butuh kepastian hukum dan transparansi. Kalau sudah jelas statusnya tersangka dan bukti-bukti mengarah ke sana, tunggu apa lagi? Jangan sampai birokrasi surat-menyurat mengalahkan urgensi penangkapan pelaku kejahatan keji,” ungkap salah satu praktisi hukum pidana regional saat dimintai tanggapan mengenai lambatnya eksekusi penangkapan Jambul.
Publik kini menunggu langkah konkret dan keberanian dari jajaran Satreskrim Polres Mesuji serta Polda Lampung. Apakah kepolisian akan bergerak cepat menyeret Jambul bin Doyo ke balik jeruji besi, ataukah kasus kematian Yulia ini akan menambah daftar panjang misteri kriminalitas perkebunan sawit di Lampung yang menguap tanpa penyelesaian konkret?
Media selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai mekanisme UU no 40 tentang pers.
Hukum tidak boleh kalah oleh langkah kaki seorang tersangka. Polres Mesuji harus membuktikan slogan di kaki surat resmi mereka sendiri: “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.” Publik menagih janji itu sekarang.
(Red/Tim | Bersambung)
