Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Lampung, Babak baru dalam dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Tiyuh Indraloka II, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebanyak tujuh aparatur tiyuh diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (17/03/26)
Informasi tersebut diperoleh tim media berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan. Salah satu aparatur tiyuh yang baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia diwawancarai wartawan setibanya di rumah setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Menurut keterangan aparatur tersebut, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari bagian tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tulang Bawang Barat. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dengan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada penggunaan Dana Desa tahap III tahun anggaran 2025 yang diduga tidak terealisasi.
“Kami bertujuh diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tulang Bawang Barat terkait pengerjaan fisik tahun anggaran 2025 yang belum terealisasi. Kami sudah menerangkan apa adanya bahwa uang untuk pengerjaan fisik onderlah sepanjang 300 meter dan tiga titik gorong-gorong sudah diserahkan kepada Kepala Tiyuh. Soal kenapa sampai sekarang belum terealisasi, kami tidak tahu menahu. Nilainya sekitar Rp170 juta,” ujar salah satu aparatur.
Keterangan lain yang turut menjadi sorotan adalah posisi Kaur Perencanaan Tiyuh Indraloka II bernama Wahyu, yang diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Tiyuh. Dalam keterangannya, ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti perihal penggunaan dana desa yang telah berada di tangan kepala tiyuh.
Temuan dan fakta yang berkembang di lapangan ini semakin memantik perhatian masyarakat. Warga Indraloka II kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Tulang Bawang Barat, agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pasalnya, di tengah masyarakat beredar informasi yang cukup meresahkan, bahwa dalam sejumlah kasus korupsi di tingkat desa, proses hukum kerap dihentikan apabila pihak yang diduga terlibat mampu mengembalikan kerugian negara.
Kabar tersebut menuai kekecewaan dari warga. Mereka menilai praktik semacam itu dapat melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
“Kami ini masyarakat kecil yang hanya mencari makan sehari-hari. Kalau kami mencuri, pasti langsung ditangkap dan ditahan. Tapi kenapa kalau pejabat yang mencuri uang rakyat selalu bisa lolos asal mengembalikan uangnya? Lalu di mana keadilan itu? Jangan sampai masyarakat berpikir penegak hukum bermain mata dan dibutakan oleh materi,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat Indraloka II juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Bahkan, apabila ditemukan indikasi adanya praktik “main mata” dalam penanganan perkara tersebut, warga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.
Tidak menutup kemungkinan, masyarakat akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tulang Bawang Barat dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga ke pemerintah pusat, demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta konfirmasi tim media di lapangan, dan akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim/red | bersambung)
