BERITAPIRAL.COM, PATI — Penangkapan Kuswandi oleh pihak Polresta Pati pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain video penangkapannya viral di media sosial, pihak keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari aparat kepolisian. (09/05/26)
Kuswandi disebut diamankan terkait perkara Ashari dan kemudian dibawa ke Polresta Pati. Namun selama lebih dari satu hari, keluarga mengaku kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan Kuswandi karena telepon genggamnya tidak dapat dihubungi.
Merasa khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, istri dan anak Kuswandi akhirnya meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ bersama Ass. Adv. Surip SH dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.
Setelah menerima surat kuasa dari pihak keluarga, tim kuasa hukum langsung mendatangi Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Di lokasi tersebut, Kuswandi akhirnya diketahui berada di Unit Satreskrim Polresta Pati dan langsung menandatangani surat kuasa pendampingan hukum.
Situasi semakin memanas ketika Kuswandi dalam wawancara bersama awak media di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB, mengaku mengalami dugaan penganiayaan saat diamankan.
“Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit nih,” ujar Kuswandi sambil menunjuk bagian rusuk kanannya.
Saat ditanya wartawan siapa yang diduga melakukan pemukulan tersebut, Kuswandi menjawab singkat namun tegas, “Anggota.”
Pernyataan itu kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik.
Mendengar pengakuan kliennya, Advokat Donny Andretti langsung melayangkan protes keras. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Mari menegakkan hukum tanpa melanggar hukum,” tegas Donny.
Tak hanya soal dugaan penganiayaan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penangkapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan dari Polresta Pati.
Padahal menurut pihak kuasa hukum, Kuswandi dalam pemeriksaan hanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Kuswandi sendiri diketahui baru mulai menjalani pemeriksaan atau BAP sebagai saksi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Unit I Satreskrim Polresta Pati. Pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat 8 Mei 2026, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul bersama keluarganya setelah kurang lebih 32,5 jam berada dalam penguasaan pihak kepolisian sejak ditangkap di Bekasi.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
Advokat Donny menyebut penangkapan lebih dari 1×24 jam terhadap seseorang yang hanya berstatus saksi dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, pihak keluarga juga tidak menerima surat pemberitahuan ataupun tembusan surat penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan paling lama 1×24 jam, sementara klien kami hanya saksi dan bukan tersangka. Namun keluarga tidak mendapat surat apa pun, bahkan hingga berganti hari,” ujar Donny.
Menurutnya, keluarga Kuswandi mengalami tekanan psikologis karena sempat tidak mengetahui keberadaan suami dan ayah mereka selama lebih dari sehari.
Meski telah diperbolehkan pulang, Kuswandi tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit I Satreskrim Polresta Pati.
Pihak kuasa hukum pun meminta kliennya untuk tetap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pati terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan maupun tudingan penganiayaan yang disampaikan Kuswandi.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red | bersambung)
