Sudirlam Gebrak Negara! 14 Tahun Hak Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas, DPD FERADI WPI DKI Jakarta Siap Kawal Hingga Tuntas

Sudirlam Gebrak Negara! 14 Tahun Hak Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas, DPD FERADI WPI DKI Jakarta Siap Kawal Hingga Tuntas

Spread the love

Beritapiral.com, Jakarta — Suara perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan kembali menggema dari ibu kota negara. Seorang tokoh masyarakat bernama Sudirlam, asal Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tampil di garis depan memperjuangkan nasib ratusan warga transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (23/05/26)

Dengan nada lantang dan penuh ketegasan, Sudirlam menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan tentang pengingkaran janji negara yang menurutnya telah berlangsung selama 14 tahun.

“Sudah 14 tahun hak rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas. Negara harus hadir, janji harus ditepati. Kami akan perjuangkan ini tanpa pamrih sampai rakyat mendapatkan haknya kembali,” tegas Sudirlam.

Perjuangan tersebut kini mendapat pendampingan hukum resmi dari Tim Hukum DPD DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Harriani Bianca Daryana.

Pertemuan Strategis di Jakarta

Langkah awal perjuangan dilakukan pada 15 Mei 2026 saat Sudirlam menggelar diskusi bersama tim hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri jajaran pengurus inti dan tim hukum, antara lain Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.

Dalam forum tersebut dibahas secara serius nasib masyarakat transmigrasi Air Balui yang menurut Sudirlam selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, kemiskinan struktural, hingga dugaan pengabaian hak oleh negara.

Hasil pertemuan kemudian ditindaklanjuti pada 22 Mei 2026, ketika Sudirlam bersama tim kuasa hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang diwakili Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H. secara resmi menyerahkan surat permintaan audiensi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sudirlam Serukan Aksi Damai Nasional 2–3 Juni 2026

Tidak berhenti pada jalur administrasi dan audiensi, Sudirlam juga menyatakan diri sebagai penanggung jawab aksi damai nasional yang rencananya digelar pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Jakarta.

Aksi tersebut mengusung tema:

“Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara?”

Menurut Sudirlam, aksi damai tersebut menjadi bentuk jeritan rakyat yang selama bertahun-tahun merasa diabaikan.

“Saya mengundang dan mendesak Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Menteri Transmigrasi, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan seluruh penyelenggara negara untuk segera merespons persoalan Air Balui. Jangan tutup mata terhadap penderitaan rakyat,” ujarnya tegas.

Dalam tuntutannya, Sudirlam meminta negara melakukan audit menyeluruh terhadap lahan transmigrasi Air Balui, mengembalikan hak lahan 2,5 hektare per kepala keluarga lengkap dengan sertifikat SHM, membatalkan dokumen yang diduga cacat hukum, hingga membangun kembali infrastruktur dasar masyarakat.

Ia juga mendesak realisasi kebun plasma perkebunan sawit yang selama ini hanya menjadi janji.

Fakta Memilukan: Janji 2,5 Hektare Tinggal Janji

Sudirlam menjelaskan, persoalan bermula sejak tahun 2010 saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengikuti program transmigrasi pemerintah.

Saat itu, setiap kepala keluarga dijanjikan memperoleh total lahan 2,5 hektare yang terdiri dari lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II lengkap dengan penerbitan sertifikat secara bertahap.

Penempatan warga dilakukan dalam dua gelombang:

Tahun 2011 sebanyak 150 KK

Tahun 2013 sebanyak 170 KK

Namun realitas di lapangan disebut jauh dari janji negara.

Menurut Sudirlam, warga gelombang pertama hanya menerima sekitar 1 hektare lahan bersertifikat, sementara lahan usaha II seluas 1,5 hektare tak pernah diberikan.

Sementara warga gelombang kedua disebut hanya menerima lahan pekarangan 0,5 hektare tanpa kejelasan lahan usaha lainnya.

Situasi semakin memprihatinkan ketika sejak tahun 2013–2014 kawasan yang diduga menjadi lahan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Warga bahkan menemukan dugaan dokumen serah terima lahan usaha II yang disebut tidak pernah ditandatangani secara sah oleh masyarakat.

“Padahal dulu dijanjikan menjadi kebun plasma rakyat. Tapi sampai hari ini itu hanya janji manis,” ujar Sudirlam.

Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan data dan fakta lapangan yang dihimpun, masyarakat menduga terdapat maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan hak transmigran tidak pernah terealisasi secara utuh.

Selain persoalan tanah, warga juga disebut hidup dalam kondisi memprihatinkan akibat banjir berkepanjangan, drainase rusak, kebakaran, hingga kerusakan rumah yang menyebabkan lebih dari 60 persen warga meninggalkan lokasi transmigrasi demi bertahan hidup.

“Anak-anak terancam putus sekolah, ekonomi warga hancur, pertanian tidak berjalan, rumah-rumah rusak dan hanyut. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini penderitaan rakyat yang nyata,” kata Sudirlam.

FERADI WPI DKI Jakarta Siap Kawal Hingga Tuntas

Ketua Umum DPP , Advokat Donny Andretti, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan DPD FERADI WPI DKI Jakarta.

“Saya mengapresiasi keberanian dan integritas tim DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang secara probono mendampingi perjuangan rakyat transmigrasi Air Balui,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, menegaskan pihaknya akan mengawal perjuangan masyarakat Air Balui secara serius.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri mencari keadilan.

“Sudah cukup rakyat dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kami akan berdiri di garis depan mendampingi masyarakat sampai hak-hak mereka dipulihkan,” tegas Harriani Bianca.

Sudirlam sendiri memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai negara benar-benar hadir menjawab penderitaan masyarakat transmigrasi Air Balui.

“Ini bukan sekadar perjuangan tanah. Ini tentang harga diri rakyat dan janji negara yang harus ditepati,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *