Berdamai Demi Kemanusiaan, Siswa Patah Tangan Berobat Pakai Uang Sendiri, Orang Tua Kecewa pada Sekolah

Berdamai Demi Kemanusiaan, Siswa Patah Tangan Berobat Pakai Uang Sendiri, Orang Tua Kecewa pada Sekolah

Spread the love

TULANG BAWANG, Beritapiral.com — Perdamaian antara pihak keluarga siswa korban dan keluarga siswa yang diduga terlibat dalam perkelahian akhirnya tercapai. Namun, di balik perdamaian tersebut, masih tersisa kekecewaan mendalam dari orang tua siswa kelas X SMA Negeri 2 Menggala yang mengalami patah tulang tangan. (17/08/26)

 

Keluarga korban memilih mengikhlaskan persoalan tersebut dan tidak menuntut biaya pengobatan kepada pihak yang diduga terlibat. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi keluarga terduga pelaku yang disebut merupakan anak yatim.

 

Sikap tersebut diambil atas dasar kemanusiaan. Keluarga korban mengaku tidak ingin menambah beban keluarga terduga pelaku.

 

Namun, keputusan untuk berdamai ternyata tidak serta-merta menghilangkan rasa kecewa orang tua korban terhadap pihak sekolah.

 

Dalam wawancara dengan tim media yang pada hari itu turut mengikuti proses mediasi, orang tua korban secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya karena tidak melihat adanya bantuan dari pihak sekolah yang dapat meringankan beban pengobatan anaknya.

 

«“Saya kecewa, Bang. Dari pihak sekolah tidak ada bantuan yang bisa meringankan pengobatan anak kami,” ujar orang tua korban kepada media.»

 

Kekecewaan tersebut semakin terasa karena menurut keterangan orang tua korban, perkelahian yang mengakibatkan anaknya mengalami cedera tersebut terjadi di dalam ruang kelas.

 

«“Apalagi terjadi perkelahian itu dalam ruangan kelas,” tutupnya.»

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik yang tidak sederhana.

 

Ketika seorang siswa mengalami cedera serius di lingkungan sekolah, siapa yang memastikan korban mendapatkan perhatian dan dukungan untuk pemulihannya?

 

Perdamaian memang telah dicapai antara kedua belah pihak. Keluarga korban bahkan memilih mengikhlaskan biaya pengobatan dan menanggungnya sendiri.

 

Namun, perdamaian tidak menghapus kondisi fisik korban.

 

Tangan yang patah tetap membutuhkan pengobatan. Proses pemulihan tetap membutuhkan biaya. Dan keluarga korban tetap harus menanggung beban tersebut.

 

Di sinilah publik mempertanyakan peran sekolah.

 

Sekolah tentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pihak yang wajib membayar seluruh biaya pengobatan korban tanpa melihat ketentuan yang berlaku. Namun, kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan serta pemulihan peserta didik menjadi pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak sekolah.

 

Apalagi peristiwa tersebut menurut keterangan keluarga terjadi di dalam ruang kelas.

 

Jika ruang kelas merupakan tempat siswa seharusnya belajar dalam suasana aman dan nyaman, maka dugaan perkelahian yang berujung pada patah tulang tentu tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil yang selesai hanya dengan sebuah perdamaian.

 

Jangan sampai perdamaian hanya menyelesaikan konflik antarkeluarga, sementara luka dan biaya pemulihan korban justru menjadi urusan keluarga korban seorang diri.

 

Publik juga patut mengetahui, apakah sebelum dan sesudah mediasi pihak sekolah telah melakukan langkah penanganan terhadap korban, termasuk pendampingan, pemulihan, maupun bentuk bantuan yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Beritapiral.com tidak bermaksud menghapus nilai kemanusiaan dari perdamaian yang telah dicapai. Justru sikap keluarga korban yang memilih mengikhlaskan biaya pengobatan karena mempertimbangkan kondisi keluarga terduga pelaku patut dihargai.

 

Tetapi di sisi lain, kepedulian sekolah tidak seharusnya berhenti pada meja mediasi.

 

Sekolah dan pihak terkait perlu memastikan bahwa keselamatan peserta didik bukan sekadar slogan, melainkan benar-benar diwujudkan ketika terjadi persoalan di lingkungan pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Menggala belum memberikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya bantuan maupun dukungan pengobatan kepada korban.

 

Beritapiral.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMA Negeri 2 Menggala, Dinas Pendidikan Tulang Bawang, maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim/red | Bersambung.)

Tinggalkan Balasan