KASUS DUGAAN KEKERASAN MURID SMPN 1 MENGGALA RESMI DILAPORKAN KE POLISI, KELUARGA BERHARAP KEADILAN

KASUS DUGAAN KEKERASAN MURID SMPN 1 MENGGALA RESMI DILAPORKAN KE POLISI, KELUARGA BERHARAP KEADILAN

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG — Perkembangan dugaan kekerasan terhadap seorang murid SMP Negeri 1 Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, memasuki tahap pelaporan kepada aparat penegak hukum. Kakek korban, Ansori Muhidin, tercatat sebagai pelapor dalam laporan yang diterima Polres Tulang Bawang pada Rabu, 28 Oktober 2026.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang disampaikan kepada redaksi, laporan tersebut bernomor LP/B/339/X/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Penerimaan laporan tersebut merupakan langkah awal proses hukum dan bukan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

KAKEK KORBAN MELAPORKAN DUGAAN KEKERASAN

 

Dalam uraian pada dokumen laporan, Ansori Muhidin menerangkan bahwa dirinya menerima informasi dari seorang saksi mengenai cucunya yang diduga mengalami pemukulan di sekolah.

 

Setelah menerima informasi tersebut, ia meminta anggota keluarganya menjemput korban. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban tiba di rumah dan pelapor mengaku melihat luka pada bagian pelipis kanan serta telinga, disertai memar pada tangan kanan.

 

Menurut dokumen tersebut, korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis dari bidan terdekat.

 

Keluarga berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional agar kronologi kejadian terungkap dan hak-hak anak sebagai korban dugaan kekerasan dapat terlindungi.

 

Berdasarkan keterangan keluarga, orang tua korban bekerja di luar daerah sehingga korban tinggal bersama kakeknya.

 

PENANGANAN HARUS OBJEKTIF DAN TRANSPARAN

 

Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan menyeluruh. Namun, penentuan fakta dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

 

Polres Tulang Bawang diharapkan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan pendalaman kronologi menjadi bagian penting untuk memastikan peristiwa tersebut terungkap secara objektif.

 

Pihak SMPN 1 Menggala juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kejadian yang disebut berlangsung di lingkungan sekolah saat jam istirahat.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang diharapkan melakukan penelusuran sesuai kewenangannya, terutama terkait pengawasan dan upaya perlindungan peserta didik.

 

Evaluasi terhadap tata kelola maupun pengawasan sekolah perlu didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada kesimpulan sepihak.

 

BERITAPIRAL.COM MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI

 

Redaksi Beritapiral.com akan memantau perkembangan perkara ini berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Dalam setiap pemberitaan, redaksi tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menghormati proses hukum, serta menjaga asas praduga tak bersalah.

 

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Menggala, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, maupun perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait penanganan laporan tersebut.

 

Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab seluas-luasnya kepada pihak sekolah, pihak yang dilaporkan melalui mekanisme yang patut, Dinas Pendidikan, kepolisian, dan pihak lain yang berkepentingan.

 

Setiap informasi tambahan akan ditelaah berdasarkan relevansi, akurasi, dan kepentingan publik agar pemberitaan tidak merugikan pihak mana pun akibat informasi yang belum terverifikasi.

 

Perlindungan anak dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Keluarga berharap memperoleh keadilan, sementara publik menantikan penanganan yang objektif dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim/red |bersambung)

Tinggalkan Balasan