Beritapiral.com, MESUJI, LAMPUNG — Tujuh belas hari sejak Yulia ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung, keluarga korban masih menanti kejelasan penanganan perkara. Di tengah belum terungkapnya penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kematian tersebut, muncul pengakuan keluarga mengenai dugaan kedatangan seseorang yang disebut-sebut memiliki hubungan baik dengan korban dan diduga berasal dari unsur aparat penegak hukum (APH).
(29/10/26)
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius: benarkah ada pihak yang berusaha membujuk keluarga agar tidak melanjutkan persoalan kematian Yulia? Jika benar, siapa orang tersebut, apa maksud kedatangannya, dan apakah tindakan itu berkaitan dengan penanganan perkara?
Adik korban, Sandi Hasan Jaya, menyampaikan kepada tim media bahwa dirinya memperoleh informasi dari kerabat sedarah mengenai kedatangan seseorang ke rumah kakaknya, kurang dari tujuh hari setelah peristiwa tersebut.
“Sebelum tujuh hari, saya mendapat kabar dari saudara sedarah saya bahwa ada seseorang yang diduga oknum APH dan dikenal baik oleh korban datang ke rumah kakak saya. Kedatangannya diduga untuk membujuk agar masalah ini tidak diperpanjang, bahkan disebut siap memberikan kompensasi kepada keluarga, asalkan persoalan ini tidak dilanjutkan,” ujar Sandi kepada tim media.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Sandi berdasarkan informasi dari kerabatnya. Hingga berita ini disusun, identitas orang yang dimaksud, tujuan kedatangannya, serta kebenaran dugaan tawaran kompensasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN, PUBLIK MEMPERTANYAKAN
Dugaan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan yang menyelimuti kematian Yulia. Keluarga menginginkan perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Mereka juga meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap perkembangan penyelidikan yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan yang mereka harapkan.
Keluarga menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, mereka masih menunggu penjelasan yang lebih konkret mengenai perkembangan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap orang berinisial J yang menurut informasi sebelumnya masuk dalam proses penyelidikan.
Keluarga juga berharap penyidik menelusuri seluruh petunjuk dan memeriksa saksi-saksi yang relevan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, langkah penyidikan lanjutan hendaknya dilakukan melalui prosedur yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Perlu ditegaskan, status seseorang yang dimintai keterangan atau masuk dalam penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
KAPOLDA LAMPUNG DIMINTA MEMASTIKAN PENANGANAN BERJALAN TRANSPARAN
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut keselamatan jiwa. Karena itu, keluarga berharap Polda Lampung memastikan penanganan kasus kematian Yulia berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
Jika dugaan adanya upaya membujuk keluarga agar tidak melanjutkan perkara benar terjadi, informasi tersebut patut ditelusuri secara objektif. Namun, apabila dugaan itu tidak terbukti, klarifikasi terbuka juga penting agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.
Jangan sampai pertanyaan keluarga justru berhenti tanpa jawaban. Yang dibutuhkan saat ini bukan spekulasi, bukan saling tuding, dan bukan penghakiman di ruang publik, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan setiap petunjuk yang relevan, serta kepastian proses hukum bagi keluarga korban.
Tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polda Lampung, Polres Mesuji, pihak yang disebut dalam keterangan keluarga, serta siapa pun yang mengetahui informasi tersebut. Redaksi siap memuat penjelasan yang disampaikan secara resmi dan dapat diverifikasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/tim |bersambung)
