KEBUN SAWIT HERMAN BUKIK DIDUGA DIROBOHKAN, KETUA LSM LIPAN DESAK GUBERNUR LAMPUNG TURUN TANGAN

KEBUN SAWIT HERMAN BUKIK DIDUGA DIROBOHKAN, KETUA LSM LIPAN DESAK GUBERNUR LAMPUNG TURUN TANGAN

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG LAMPUNG – Kebun sawit milik Herman Bukik di kawasan KM 48–50, Lebung Tepu, Kecamatan Gedung Meneng, diduga mengalami perusakan yang dilaporkan berkaitan dengan pihak PT Indo Lampung Perkasa (ILP). (30/10/26)

 

Persoalan ini mendapat perhatian Ketua LSM LIPAN Tulang Bawang, Joni Zantoni. Melalui akun media sosial resminya, Joni mendesak Gubernur Lampung, Bupati Tulang Bawang, DPRD Tulang Bawang, Kapolda Lampung, dan Kapolres Tulang Bawang agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

 

Dalam unggahannya, Joni turut menyinggung laporan kepolisian serta dokumentasi foto dan video yang disebut memperlihatkan kondisi kebun sebelum terjadi bentrokan antara ahli waris dan pihak perusahaan.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Polres Tulang Bawang yang ditandatangani pada 9 Oktober 2026, Herman Bukik melaporkan dugaan perusakan kebun sawit yang disebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Dalam dokumen tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan taksiran dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kerugian yang telah terverifikasi.

 

Menurut keterangan sumber yang disampaikan kepada media, lahan tersebut telah dirawat sejak 1998. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan lahan, dasar kepemilikan atau pengelolaan masing-masing pihak, serta kronologi munculnya sengketa.

 

Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Riwayat penguasaan lahan, dokumen pendukung, batas bidang tanah, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

 

JONI ZANTONI DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BERTINDAK

 

Joni Zantoni meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat. Menurut desakan yang disampaikannya melalui media sosial, penyelesaian harus dilakukan secara cepat, terbuka, dan berdasarkan hukum.

 

Publik juga menanti kejelasan tindak lanjut laporan yang telah diterima Polres Tulang Bawang. Penanganan yang profesional diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan terungkap, termasuk menelusuri dugaan perusakan, memeriksa bukti-bukti yang tersedia, dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

 

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan penjelasan.

 

Sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan sepihak ataupun dibiarkan tanpa kepastian. Pemeriksaan yang objektif menjadi penting untuk mencegah konflik semakin meluas dan memastikan hak-hak pihak yang berkepentingan terlindungi.

 

RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak PT Indo Lampung Perkasa mengenai tudingan yang disampaikan pelapor dan Joni Zantoni. Media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai dasar penguasaan lahan dan kronologi peristiwa tersebut.

 

Klarifikasi juga diperlukan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait status penanganan laporan serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

Beritapiral.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pertanyaan yang kini menanti jawaban: bagaimana kelanjutan penanganan laporan dugaan perusakan kebun sawit tersebut, dan bagaimana status serta riwayat penguasaan lahan akan dibuktikan secara hukum?

 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang ditampilkan dan informasi yang disampaikan kepada redaksi. Tuduhan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

 

(Tim/red|bersambung)

Tinggalkan Balasan