Polemik Iuran Rp40 Ribu TK Al-Hasanah Kampar Memanas, Kepala Yayasan Diduga Sebut Wali Murid Kritis “Pelaku”

Polemik Iuran Rp40 Ribu TK Al-Hasanah Kampar Memanas, Kepala Yayasan Diduga Sebut Wali Murid Kritis “Pelaku”

Spread the love

BERITAPIRAL.COM, KAMPAR — Polemik dugaan penarikan iuran Rp40 ribu per siswa di TK Al-Hasanah, Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menjadi sorotan. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan iuran dan kegiatan dekorasi kelas kini berkembang menjadi persoalan komunikasi, transparansi, serta etika kepemimpinan lembaga pendidikan.

 

Sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme penarikan dana, termasuk dugaan adanya kewajiban memberikan uang dan keterlibatan orang tua dalam pekerjaan dekorasi kelas. Polemik semakin mencuat setelah uang yang disebut sebagai pengembalian dana diduga dimasukkan melalui tas sekolah seorang anak tanpa penjelasan langsung kepada orang tuanya.

 

Persoalan lain muncul setelah Kepala TK sekaligus perwakilan Yayasan Al-Hasanah, Hj. Sri Suryanti, diduga menyebut wali murid yang menyampaikan kritik dengan istilah “pelaku”. Dalam rekaman konfirmasi yang diterima tim media, terdapat pula pernyataan yang mengaitkan sikap wali murid tersebut dengan kondisi pribadi atau biologisnya.

 

Pernyataan tersebut menuai keberatan karena kritik orang tua terhadap pengelolaan kegiatan sekolah semestinya dijawab dengan penjelasan terbuka, bukan dengan komentar yang berpotensi merendahkan pribadi pihak yang menyampaikan keberatan.

 

Sementara itu, dalam konfirmasi tertulis melalui WhatsApp, Hj. Sri Suryanti membantah pihak yayasan pernah memerintahkan penarikan iuran. Ia menyatakan biaya dekorasi berasal dari uang pribadinya untuk menyambut Hari Sumpah Pemuda. Ia juga membantah bahwa rapat membahas larangan membicarakan uang keluar.

 

Terkait uang yang dimasukkan ke dalam tas siswa, ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa pengembalian biaya cetak atau print yang dikelola salah satu wali murid.

 

Perbedaan keterangan antara pihak yayasan dan wali murid inilah yang perlu dijernihkan secara terbuka. Karena itu, Disdikpora Kabupaten Kampar diminta tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap mekanisme pengelolaan dana, penggunaan anggaran BOP PAUD, serta pola komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

 

Tim media menyatakan telah menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada pihak terkait, termasuk Plt. Kepala Disdikpora Kampar Helmi, S.H., M.H., Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Taufiq Wahyudisyah, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, serta Ombudsman RI Perwakilan Riau.

 

Pers Bukan Musuh Sekolah, Hak Jawab Harus Dibuka

 

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan untuk menghakimi atau menjatuhkan pihak tertentu. Pers memiliki tanggung jawab mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, terlebih ketika berkaitan dengan dunia pendidikan dan perlindungan anak.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Pasal 6 juga menegaskan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

Oleh karena itu, media membuka ruang seluas-luasnya kepada Hj. Sri Suryanti, pihak Yayasan TK Al-Hasanah, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi atas pemberitaan ini.

 

Kami berharap seluruh pihak mengedepankan fakta, bukan tekanan atau serangan personal. Jika terdapat informasi yang tidak tepat, silakan sampaikan bukti dan penjelasan secara terbuka.

 

Pendidikan anak usia dini harus menjadi ruang yang aman, nyaman, transparan, dan bermartabat. Jangan sampai perbedaan pendapat antara pengelola sekolah dan wali murid justru mengorbankan kepentingan anak-anak.

 

(TIM / Red)

Tinggalkan Balasan