BERITAPIRAL.COM, SEMARANG – Proses hukum atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana anggota Koperasi BMT Dinar Mulia (DM) Karanganyar terus bergulir. Sejumlah korban menjalani pemeriksaan di Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, para korban didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No. 46, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kasus ini mencuat setelah ratusan anggota atau nasabah BMT Dinar Mulia dilaporkan mengalami kesulitan mencairkan dana tabungan mereka. Pihak yang dilaporkan adalah pengurus sekaligus ketua BMT DM berinisial UM.
Dalam laporan dan pendampingan hukum terhadap para korban, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Tim penasihat hukum yang mendampingi para korban terdiri dari:
1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
2. M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
3. Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
4. Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
5. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
M. Arifin, selaku tim kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng atas penanganan dan koordinasi yang telah dilakukan.
“Hari ini beberapa korban BMT Dinar Mulia menjalani pemeriksaan. Terlapor merupakan ketuanya yang diduga bernama Umi Munawaroh. Kami berterima kasih kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah bekerja dengan sigap dan profesional. Kami juga mengapresiasi Kompol J.K. Nababan, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan baik melalui WhatsApp bersama kami selaku tim kuasa hukum, sehingga proses hukum perkara ini dapat berjalan,” ujar M. Arifin kepada awak media di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (2/11/2026).
Apresiasi terhadap peran media juga disampaikan Basriyanto. Menurutnya, keterlibatan insan pers sangat penting dalam mengawal perkara agar penanganannya dapat diketahui publik secara transparan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut hadir dan mengawal perkara ini agar menjadi terang benderang,” ungkap Basriyanto.
Sementara itu, Wakid Nur Hidayanto mengaku prihatin mendengar langsung keluhan para korban yang selama ini berharap dapat menggunakan uang tabungan mereka untuk berbagai kebutuhan.
“Saya sering berlinang air mata mendengar keluh kesah para korban. Mereka menabung dengan tujuan tertentu, untuk keperluan yang sudah direncanakan. Namun, ketika uang milik mereka sendiri hendak diambil, ternyata tidak bisa dicairkan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Donny Andretti, selaku pimpinan Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Saya yakin proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Saya percaya pada kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang profesional. Harapan kami, perkara ini diungkap secara terang dan apabila ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Donny.
FERADI WPI Minta Perkara Dikawal hingga Tuntas
Pemeriksaan sejumlah korban ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan persoalan pengelolaan dana anggota BMT Dinar Mulia. Para korban berharap laporan mereka mendapat penanganan serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Publik juga menantikan perkembangan penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan independensi pers, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pengurus maupun manajemen BMT Dinar Mulia dan seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red)
