Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kali ini sorotan publik tertuju pada pengelolaan Dana Desa di Tiyuh Indraloka II yang diduga menyisakan sejumlah pekerjaan fisik yang hingga kini belum terealisasi meski anggaran telah dialokasikan. (14/03/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp170 juta pada sejumlah kegiatan fisik. Beberapa proyek yang seharusnya telah selesai dikerjakan dilaporkan belum terwujud di lapangan. Di antaranya pembangunan onderlah sepanjang 300 meter yang belum terealisasi, pembangunan tiga titik gorong-gorong atau jembatan yang juga belum terwujud, serta pembangunan enam unit pos ronda yang baru terealisasi lima unit dengan kondisi fisik diperkirakan baru sekitar 70 persen, sementara satu unit lainnya sama sekali belum dikerjakan.
Informasi yang beredar menyebutkan, persoalan ini tidak lagi berhenti pada tahapan pembinaan administratif di tingkat pemerintah daerah. Sebelumnya, upaya klarifikasi dan pembinaan telah dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1 dari pihak kecamatan pada Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya SP 2 dari Inspektorat pada akhir Februari 2026 juga dilaporkan tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Kini, perkara tersebut disebut telah memasuki ranah penegakan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima tim media, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap Samuel selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Tiyuh Indraloka II pada Senin pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap bendahara serta kaur perencana tiyuh untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Munculnya dugaan penyimpangan ini memantik perhatian publik. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan. Mereka meminta agar apabila terbukti terjadi praktik mark-up, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika memang terbukti ada penyimpangan dana desa, masyarakat berharap kejaksaan bertindak tegas dan membuka hasil penanganannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepalo Tiyuh Nengah Suparta belum memberikan klarifikasi terkait informasi pemanggilan aparatur tiyuh tersebut maupun dugaan persoalan penggunaan Dana Desa yang sedang menjadi sorotan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Tim/red | Bersambung)
