DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penanganan Kasus di Polsek Banjar Agung

DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penanganan Kasus di Polsek Banjar Agung

Spread the love

Beritapiral, Tulang Bawang – Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa Riswan Mura menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Komite Pengawas Kebijakan dan Hukum Hak Asasi Manusia (DPP KP KUM-HAM) resmi melayangkan surat kepada DPR RI Komisi III serta Kapolri, terkait lambannya perkembangan penanganan perkara dan dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediaman Riswan Mura. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dua orang terduga pelaku, yakni Suherman Bin Basrowi (alm) dan seorang lainnya bernama Beni, diduga mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta benda tumpul.

 

Akibat kejadian itu, Riswan Mura mengalami luka pada bagian tangan dan wajah. Bahkan, satu bilah senjata tajam jenis golok disebut tertinggal di lokasi kejadian. Insiden tersebut juga disaksikan warga sekitar yang datang setelah mendengar teriakan korban meminta pertolongan.

 

Namun yang menjadi sorotan, korban yang lebih dahulu melapor ke Polsek Banjar Agung justru mengaku tidak langsung mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, pihak terduga pelaku disebut lebih dahulu dilayani oleh aparat kepolisian, memunculkan dugaan adanya ketidaknetralan dalam proses awal penanganan perkara.

 

Tidak hanya itu, beberapa hari setelah laporan dibuat, tepatnya pada 1 Mei 2026, Riswan Mura justru menerima surat panggilan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat posisi awal Riswan adalah sebagai pelapor sekaligus korban.

 

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seseorang yang melapor sebagai korban justru berpotensi dijadikan terlapor dalam perkara yang sama,” ujar Suferi, selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP KP KUM-HAM.

 

DPP KP KUM-HAM dalam surat bernomor: 181/DPP/KP.KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026 meminta DPR RI Komisi III untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum. Mereka juga menyurati Kapolri, Kapolda Lampung, Kabid Propam, hingga Kapolres Tulang Bawang.

 

Lembaga tersebut menyoroti belum diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang seharusnya menjadi hak korban dalam mengetahui perkembangan kasusnya.

 

Selain itu, pihak DPP KP KUM-HAM menegaskan bahwa tindakan pembelaan diri yang dilakukan korban semestinya menjadi pertimbangan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terkait pembelaan terpaksa.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak memihak. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Suferi.

 

Mereka juga mengingatkan agar institusi kepolisian tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Kasus ini, lanjutnya, dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan publik apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Banjar Agung maupun Polres Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *