BERITAPIRAL.COM, TULANG BAWANG – Dugaan penyimpangan bantuan sarana pertanian kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. Kali ini sorotan mengarah kepada pengelolaan 1 unit mesin diesel merk Kubota yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kepentingan bajak milik Kelompok Tani Ansor Mandiri, SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu. (30/04/26)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang penebusan mesin tersebut diduga berasal dari hasil swadaya para anggota kelompok tani. Ironisnya, hingga saat ini keberadaan mesin yang telah ditebus itu tidak diketahui secara jelas oleh anggota kelompok sendiri. Kondisi ini memantik tanda tanya besar, kemana aset kelompok tersebut sebenarnya berada.
Tim media telah melayangkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Ketua Kelompok Tani Ansor Mandiri, Suryanto, yang beralamat di RT 17 Boog A Pasar, SP 7 Rawa Ragil. Dalam pesan tersebut diminta penjelasan terkait dugaan penggelapan aset kelompok serta penggunaan uang swadaya anggota. Namun sangat disayangkan, meski pesan telah terbaca dengan tanda centang dua biru, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.

Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius yang sedang ditutupi. Sebab dalam tata kelola kelompok tani, setiap pungutan maupun pengadaan alat wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota. Jika benar uang sudah terkumpul namun alat tidak diketahui keberadaannya, maka hal itu patut dipersoalkan secara hukum.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “uang tebusan” bantuan alat pertanian. Modus semacam ini kerap dikeluhkan petani, yakni adanya permintaan sejumlah uang atau biaya administrasi tidak resmi agar bantuan bisa dicairkan atau diserahkan. Bila terbukti, praktik tersebut jelas mencederai semangat pemberdayaan petani dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Lebih parah lagi apabila dalam dokumen administrasi bantuan dinyatakan sudah disalurkan, namun secara fisik alat justru tak pernah sampai ke tangan petani. Fenomena ini kerap disebut masyarakat sebagai alat ghaib—ada di atas kertas, tetapi lenyap di lapangan. Jika dugaan ini benar terjadi, maka perlu ada audit menyeluruh terhadap data penerima, mekanisme penyaluran, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Secara hukum, apabila terbukti ada unsur menguasai atau memiliki barang milik kelompok secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda. Jika dalam prosesnya terdapat rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk meminta uang dari anggota, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara bila ditemukan pemalsuan dokumen administrasi penyaluran bantuan, dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Jika perkara menyangkut dana bantuan pemerintah atau melibatkan penyelenggara negara, penanganannya dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi yang jauh lebih berat. Seluruh pembuktian tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Masalah ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak instansi terkait agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit terbuka atas dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tuntas jika ditemukan unsur pidana, karena program bantuan pertanian sejatinya merupakan bagian penting dari agenda nasional menuju swasembada pangan.
Media ini menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hingga berita diterbitkan, Ketua Kelompok Tani Ansor Mandiri belum memberikan tanggapan.
(Tim/red | bersambung)
#MesinDieselRaib
#DanaPetaniDidugaDigelapkan
#TransparansiKelompokTani
#UsutTuntasTanpaTebangPilih
#PetaniJanganDizalimi
#AsetKelompokBukanMilikPribadi
#BukaDataJanganBungkam
#PungliBerkedokTebusan
#AlatPertanianGhaib
#SuaraPetaniHarusDidengar
#AuditSekarangJuga
#APHJanganDiam
#SwasembadaPanganTerancam
#BeritapiralMenggugat
#KeadilanUntukPetani
TEMBUSAN
Disampaikan kepada Yth:
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang
Bupati Tulang Bawang
Camat Rawa Pitu
Kepala Kampung Rawa Ragil
Aparat Penegak Hukum (Polres Tulang Bawang)
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Ombudsman RI Perwakilan Lampung
LSM/Penggiat Anti Korupsi
Arsip
