KEPALA SPPG/MBG.PURBOLINGGO LAMPUNG TIMUTCULIK ANAK USIA SEMBILAN TAHUN RUDA PAKSA DAN MENCABULIN.

KEPALA SPPG/MBG.PURBOLINGGO LAMPUNG TIMUTCULIK ANAK USIA SEMBILAN TAHUN RUDA PAKSA DAN MENCABULIN.

Spread the love

Beritapiral.com- Lampung Timur, Aparat kepolisian menangkap seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berinisial DD (27). Dia diamankan atas dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun. (05/03/26)

 

DD diringkus pada Selasa, 3 Maret 2026 sore di area parkir sebuah minimarket di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo. Operasi penangkapan ini dilakukan tim gabungan Tekab 308 Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Lampung Timur.

 

Kapolsek Polsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Iya benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DD yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun. Penangkapan berlangsung kemarin sore di Desa Taman Fajar,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

 

Irwan menjelaskan, peristiwa dugaan penculikan dan pencabulan itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 di area persawahan Kecamatan Purbolinggo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban sambil memaksa dengan alasan meminta bantuan mengambil buku di sekolah.

 

“Setelah korban bersedia ikut, pelaku justru membawa anak tersebut ke area sawah dan diduga melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

 

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan aksi tersangka. Dalam penangkapan kepala SPPG tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui telah membawa dan mencabuli korban. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lainya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *